Perubahan data dapat diajukan setelah terbitan berkala terbit 1 volume (12 bulan) dari waktu ISSN ditetapkan atau dari perubahan data terbitan berkala sebelumnya.
Pelayanan perubahan data dilakukan melalui email issn@brin.go.id
Untuk perubahan/update data, maka pengelola diminta mengajukan surat resmi perubahan data yang ditandatangani pimpinan minimal pejabat Eselon 2 atau Dekan atau ketua LPPM atau pimpinan organisasi/perusahaan, bukan oleh chief editor atau ketua redaksi. Surat dikirim via email ke issn@brin.go.id , didalam surat di tuliskan nomor ISSN dan judul terbitan serta perubahan data yang diminta. Surat ditujukan ke Direktur Pusat Nasional ISSN Indonesia.
Untuk perubahan data pengelola lama ke pengelola baru, maka :
Perubahan instansi lama ke instansi berbeda maka pengelola diminta mengajukan surat resmi perubahan pengelola diajukan dari pengelola/instansi lama. Dan akan dilakukan juga konfirmasi terkait permohonan pengelola/penerbit ke instansi lama via email. Ajuan akan di proses setelah mendapat konfirmasi instansi lama jika diajukan oleh pengelola/instansi baru.
Perubahan instansi dikarenakan peleburan dua atau lebih instansi menjadi satu instansi baru, maka surat resmi perubahan pengelola diajukan dari instansi baru.
Dalam surat permohonan pengalihan pengelolaan lama ke pengelola baru, disebutkan juga nomor ISSN dan judul terbitan terkait serta akun email pengelola baru yang telah didaftarkan di aplikasi ISSN 2.0. https://manajemen-issn.brin.go.id/register
Surat ditandatangani oleh pimpinan minimal pejabat Eselon 2 atau Dekan atau ketua LPPM, Pimpinan organisasi atau perusahaan, dan dikirim via email ke issn@brin.go.id di tujukan ke Direktur Pusat Nasional ISSN Indonesia.
Untuk pengelola baru dari perusahaan atau organisasi, lembaga swasta di lengkapi bukti legalitas pendirian menggunakan SK Kemenkumham atau Akta Notaris.
Tanda tangan surat perubahan sangat disarankan menggunakan tanda tangan elektronik dari BSRE
Waktu proses pengajuan perubahan data akan di proses maksimal 20 hari kerja semenjak diajukan atau di sesuaikan dengan antrian permohonan perubahan data yang masuk.